Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Penyelesaian Piutang Pemerintah Berasal dari Batuan-Bantuan Luar Negeri yang diterima Sebelum Tanggal 1 Juli 1966

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1972 · Keppres No. 74 Tahun 1972 · Keppres Nomor 74 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1972Tanggal Penetapan:28 Desember 1972
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Penyelesaian Piutang Pemerintah Berasal dari Batuan-Bantuan Luar Negeri yang diterima Sebelum Tanggal 1 Juli 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1972
Tanggal Penetapan28 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan dalam penyelesaian piutang pemerintah yang berasal dari bantuan luar negeri yang diterima sebelum 1 Juli 1966. Bantuan tersebut meliputi kredit luar negeri, grant, pampasan perang Jepang, dan kontrak production-sharing. Piutang ini harus dibayar kembali oleh badan yang menerima bantuan tersebut. Badan yang dimaksud meliputi usaha negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan lainnya seperti yayasan dan koperasi. Keputusan ini juga mengatur tentang status bantuan luar negeri sebagai piutang pemerintah dan kewajiban pembayaran kembali oleh badan terkait. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan kewajiban pembayaran kembali, dengan mempertimbangkan arus kas dan kondisi usaha badan tersebut. Suku bunga piutang ditetapkan sebesar 4% per tahun sebelum keputusan ini berlaku dan 12% per tahun setelahnya. Perubahan status piutang menjadi penyertaan negara dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)