Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 15/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Brangan Mulya di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Batas Wilayah: Desa Brangan Mulya berbatasan dengan:

  • Utara: Desa Pondok Baru
  • Selatan: Desa Air Bikuk
  • Timur: Desa Bunga Tanjung
  • Barat: Desa Nenggalo / Bantal

Luas wilayah Desa Brangan Mulya adalah 950 Ha dengan jumlah penduduk 1043 jiwa (434 KK). Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintahan Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh pemerintah desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan paling lama 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun. Camat melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)