Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 12/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan KIA yang efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan kesehatan KIA yang mencakup sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Balai Pengobatan/Klinik, praktik perorangan/berkelompok, dan sarana kesehatan penunjang.
  2. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan KIA melalui pemberian izin dan monitoring perizinan, pemberian pengakuan atas pencapaian standar mutu (sertifikasi dan akreditasi), penetapan jumlah dan penyebaran pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang tingkat mutu pelayanan kesehatan.
  3. Peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk Pemerintah (Dinas Kesehatan), organisasi profesi, dan lembaga asuransi.
  4. Pembiayaan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan KIA yang dibebankan pada APBD Kabupaten Berau untuk institusi pemerintah dan pada institusi yang bersangkutan untuk swasta.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan KIA oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 dan 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, atau pencabutan izin praktik. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-.