di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 7/2009 · Perka BKN No. 7 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong semangat kerja PNS di BKN dengan memberikan kesempatan mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan penerima bantuan, yaitu PNS yang telah bekerja minimal 4 tahun di BKN, berusia maksimal 35-45 tahun (tergantung jenjang pendidikan), memiliki prestasi kerja baik, loyalitas tinggi, dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain. PNS harus memperoleh izin belajar dari Kepala Biro Kepegawaian. Sekretaris Utama menetapkan penerima bantuan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Seleksi.
Prosedur pengajuan bantuan meliputi pengumuman oleh Kepala Biro Kepegawaian, pengajuan permohonan oleh PNS melalui atasannya, dan pemberian rekomendasi oleh pejabat eselon II. Permohonan dilampiri tanda lulus seleksi, surat pernyataan loyalitas, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin.
Jenis bantuan yang diberikan meliputi bantuan SPP dan pembelian buku. Jumlah PNS yang menerima bantuan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. PNS penerima bantuan wajib menyerahkan bukti pembayaran SPP, pembelian buku, dan Kartu Hasil Studi setiap semester. Bantuan dapat dihentikan jika indeks prestasi kurang dari yang ditentukan, PNS tidak dapat melanjutkan pendidikan, melewati batas waktu, menyelesaikan pendidikan lebih cepat, atau dijatuhi hukuman disiplin.