Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Barat Daya 12/2026 · Perbup Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2026 · Perbup Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku11 Mei 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Daya.

Peraturan Bupati ini menetapkan pendelegasian seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala DPMPTSP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pendelegasian kewenangan tersebut. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP wajib menerapkan manajemen pelayanan yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. Proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara layanan nonperizinan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur untuk menjamin kualitas layanan. Selain itu, DPMPTSP dapat membentuk tim teknis untuk memberikan pertimbangan atau persetujuan teknis dalam proses perizinan. DPMPTSP juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan kepada Bupati secara berkala setiap tiga bulan. Dalam menjalankan tugasnya, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis tetap berada pada perangkat daerah terkait.

(-)

(-)