di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Status Situasi Wabah Penyakit Hewan Rabies di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Juga dikenal sebagai: Kepmentan 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 · Kepmentan No. 223/KPTS/PK.320/M/3/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan status situasi wabah penyakit hewan rabies di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai respons, Pulau Sumbawa akan menjadi fokus untuk respon cepat dan pemberantasan penyakit rabies. Pulau-pulau lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berstatus bebas memiliki risiko tinggi tertular penyakit rabies, sehingga akan dilakukan tindakan pengebalan hewan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi hewan.