Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Status Situasi Wabah Penyakit Hewan Rabies di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 · Kepmentan No. 223/KPTS/PK.320/M/3/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPersyaratan Status Situasi Wabah Penyakit Hewan Rabies di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 316/Kpts/PK.320/5/2017 tentang penetapan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah dengan status situasi bebas dari penyakit hewan rabies.

Keputusan Menteri ini menetapkan status situasi wabah penyakit hewan rabies di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai respons, Pulau Sumbawa akan menjadi fokus untuk respon cepat dan pemberantasan penyakit rabies. Pulau-pulau lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berstatus bebas memiliki risiko tinggi tertular penyakit rabies, sehingga akan dilakukan tindakan pengebalan hewan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi hewan.

(-)

(-)