di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk membiayai pembangunan Gedung DPRD dan Gedung SKPD Tahun 2013 serta pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menjamin terselenggaranya pembangunan gedung dan pelaksanaan Pemilukada secara efektif, efisien, dan demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: