Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk membiayai pembangunan Gedung DPRD dan Gedung SKPD Tahun 2013 serta pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menjamin terselenggaranya pembangunan gedung dan pelaksanaan Pemilukada secara efektif, efisien, dan demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Dana Cadangan yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014, dan 2015.
  2. Pengalokasian dana cadangan untuk pembangunan gedung DPRD dan Gedung SKPD sebesar Rp 22.500.000.000.
  3. Pengalokasian dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilukada sebesar Rp 9.000.000.000 dengan rincian per tahun anggaran.
  4. Sumber pembiayaan Dana Cadangan berasal dari APBD, di luar Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.
  5. Penggunaan Dana Cadangan untuk pembangunan gedung pada tahun 2013 dan untuk Pemilukada pada tahun 2015.
  6. Penatausahaan Dana Cadangan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PPKAD saat pengisian dan Kepala Satuan Kerja saat digunakan.
  7. Penempatan Dana Cadangan pada Bank Pemerintah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)