Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 26/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2011Tanggal Penetapan:22 November 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku23 November 2011
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanKuningan

Riwayat Peraturan

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan sampai dengan Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan kawasan konservasi, pengembangan kawasan pertanian terpadu, pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam dan karakteristik lokal, pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan, pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan secara berhierarki, optimalisasi pemanfaatan kawasan budidaya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (kawasan peruntukan hutan produksi, hutan hak, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

1. RTRW Kabupaten memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 2. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 3. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Kabupaten dan/atau dinamika internal Kabupaten. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan masa transisi 3 tahun; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan da terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Prioritas penyusunan rencana rinci tata ruang berikutnya, meliputi : a. RDTR Perkotaan Cilimus; b. RDTR Kecamatan Sindangagung; c. RDTR Perkotaan Kuningan; d. RDTR Kecamatan Luragung; e. RDTR Kecamatan Ciawigebang; dan f. RDTR Kecamatan Kadugede.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Sanksi pidana diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.