Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985 tentang Penunjukan, Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1985 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi pemberian izin penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha tersebut.

Jenis-jenis usaha penyelenggaraan di bidang kesehatan yang diatur meliputi praktek bersama dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis; rumah bersalin; balai pengobatan; praktek perorangan dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; praktek bidan; apotik; kerja apoteker, asisten apoteker, dan refraksionis; optik; tukang gigi dan/atau tekniker gigi; fisioterapis; toko obat; laboratorium klinik swasta; pusat kebugaran jasmani/fitness; pemberantasan hama/pest control; dan depot air minum isi ulang.

Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha di bidang kesehatan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh pemegang izin. Terhadap pelayanan pemberian izin dipungut retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun sekali. Izin dinyatakan tidak berlaku dan harus diperbarui apabila tempat pelayanan pindah lokasi/alamat, terjadi perubahan status kepemilikan, atau penggantian penanggung jawab. Perubahan dan/atau penambahan jenis izin yang telah diberikan wajib mengajukan izin baru.

Dinas/Badan/Instansi bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Bupati dapat membentuk Tim untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang Kesehatan.

1. Izin penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir, untuk kemudian wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).