Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Permenhub 83/2011 · Permenhub No. 83 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2011Tanggal Penetapan:7 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2011
Tanggal Penetapan07 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 70 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan. Standar biaya ini mencakup berbagai komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dan dibiayai melalui dana Rupiah Murni, dengan nilai kontrak dinyatakan dalam Rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan standar biaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yang mengamanatkan penggunaan standar biaya dalam penyusunan RKA Kementerian Negara/Lembaga. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang jelas dan terukur dalam perencanaan anggaran, sehingga anggaran yang disusun lebih efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial:

Standar biaya ini menekankan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan. Harga satuan dalam standar biaya merupakan harga tertinggi dan dapat berbeda antar Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Dalam hal lokasi kegiatan jauh dari ibukota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terdapat perbedaan besaran standar biaya dengan instansi pemerintah lain, maka yang digunakan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)