Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2013 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:11 Februari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan11 Februari 2013
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sumbangan Pihak Ketiga, Pihak Ketiga, Badan, SKPD, dan Kas Umum Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat, serta tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah.

Hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga ditampung dan dikelola oleh SKPD yang berwenang, dan harus disetorkan secara bruto ke Kas Umum Daerah. Sumbangan dalam bentuk barang harus diikuti dengan penyerahan barang dan pemindahtanganan hak kepemilikan kepada Daerah, serta dicatat dalam daftar Inventarisasi Barang Milik Daerah. Penerimaan sumbangan pihak ketiga harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya sumbangan.

(-)

(-)