Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Gunung Kidul Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1962 · Keppres No. 154 Tahun 1962 · Keppres Nomor 154 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Gunung Kidul Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Gunungkidul yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak atas penyelenggaraan tontonan umum. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 22 Agustus 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah.

(-)

(-)