Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, serta menjamin keselamatan masyarakat dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*:
- Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi/kepadatan, tingkat ketinggian, dan kepemilikan.
2. *Persyaratan Bangunan Gedung*:
- Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
3. *Wewenang dan Tanggung Jawab*:
- Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk menyusun peraturan daerah, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan, pendataan, kajian, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan, pengendalian, dan penyelesaian konflik terkait perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
4. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*:
- Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung.