di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 2/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 653.819.383.144,44, belanja sebesar Rp. 648.783.458.175,41, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 5.035.924.969,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 82.332.974.319,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 531.985.500,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 81.800.988.819,57.
Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.395.083.547.472,57, jumlah kewajiban sebesar Rp. 48.140.900,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.395.035.406.572,57. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 82.585.176.098,57 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 86.830.001.238,60.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.