Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Pemutus Sirkit Untuk Operasi Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2005 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Pemutus Sirkit Untuk Operasi Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 246 K/30/MEM/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 mengenai Pemutus Sirkit untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga dan Sejenisnya, Bagian 1 mengenai Pemutus Sirkit untuk Operasi Arus Bolak-balik sebagai standar wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-6507.1-2002 mengenai pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih pada instalasi rumah tangga dan sejenisnya, khususnya bagian 1 tentang pemutus sirkit untuk operasi arus bolak-balik, sebagai standar wajib. Pemutus sirkit yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib memenuhi standar ini. Pemenuhan standar dibuktikan dengan sertifikat produk dan tanda SNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat produk diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi atau lembaga sertifikasi luar negeri yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bertugas mengawasi penerapan SNI ini, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.