Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 23/2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanBojonegoro

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola dan Pengguna dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan sewa yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, dan optimal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Mitra sewa meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, dan badan hukum lainnya.
  2. Objek sewa meliputi tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna kepada Bupati, sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna, dan selain tanah dan/atau bangunan.
  3. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Perhitungan tarif pokok sewa dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik berdasarkan harga wajar objek sewa.
  5. Faktor penyesuai sewa meliputi jenis kegiatan usaha penyewa, bentuk kelembagaan penyewa, dan periodesitas sewa.
  6. Tata cara pelaksanaan sewa meliputi pengajuan usulan, penelitian dan penilaian, persetujuan, perjanjian, dan pembayaran.
  7. Perpanjangan jangka waktu sewa memerlukan persetujuan Bupati atau Pengelola.
  8. Penyewa wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek sewa.
  9. Penatausahaan pelaksanaan sewa dilakukan oleh Pengelola dan Pengguna.
  10. Pengawasan dan pengendalian sewa dilakukan oleh Pengelola, Pengguna, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
  11. Pengaturan mengenai ganti rugi atas kehilangan barang milik daerah yang disewakan.

1. Sewa Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa.

(-)