di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 28/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan investasi di Pasar Modal Indonesia melalui sistem yang terintegrasi, yang menggabungkan data transaksi produk investasi dan aset dasar serta sentralisasi data investor. Hal ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi.
Ketentuan Substansial: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan. Penyedia S-INVEST adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sedangkan pengguna termasuk manajer investasi, perantara pedagang efek, dan bank kustodian. Penyedia S-INVEST harus menyediakan layanan pendaftaran produk investasi, nomor identitas tunggal pemodal, dan memastikan keamanan serta keandalan sistem. Pengguna S-INVEST wajib mematuhi peraturan penyedia, menjaga kerahasiaan akses, dan menyediakan sistem yang terkoneksi dengan S-INVEST. Setiap produk investasi harus terdaftar di S-INVEST, dan pengguna harus memastikan data yang dimasukkan akurat dan terkini.