Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 9/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 693.700.522.869,32 menjadi Rp. 720.673.306.920,18 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 755.549.718.671,60 menjadi Rp. 764.017.166.933,50 setelah perubahan. Defisit anggaran berkurang dari Rp. 61.849.195.802,28 menjadi Rp 51.096.857.806,18. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan menjadi Rp. 99.785.607.714,59 dan pengeluaran menjadi Rp. 13.460.212.544,96. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta berbagai jenis belanja seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, dan di luar kendali pemerintah daerah.

(-)

(-)