Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 693.700.522.869,32 menjadi Rp. 720.673.306.920,18 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 755.549.718.671,60 menjadi Rp. 764.017.166.933,50 setelah perubahan. Defisit anggaran berkurang dari Rp. 61.849.195.802,28 menjadi Rp 51.096.857.806,18. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan menjadi Rp. 99.785.607.714,59 dan pengeluaran menjadi Rp. 13.460.212.544,96. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta berbagai jenis belanja seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, dan di luar kendali pemerintah daerah.