di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10
Juga dikenal sebagai: UU 24/1946 · UU No. 24 Tahun 1946 · UU Nomor 24 Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1946 mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1946 menjadi undang-undang. Latar belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah untuk mencegah mengalirnya uang yang sebelumnya berlaku di Jawa dan Madura ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura, sehubungan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelumnya berlaku. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih tinggi pada tindakan yang telah diambil pemerintah dalam mengatur peredaran uang pada masa transisi tersebut.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini sangat sederhana, yaitu Pasal 1 yang mengesahkan Perpu Nomor 10 Tahun 1946 menjadi undang-undang. Pasal 2 menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Undang-undang ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan yang diatur secara rinci, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, melainkan hanya memberikan legitimasi formal terhadap Perpu yang telah dikeluarkan sebelumnya.