Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 Tentang Tarif Angkutan Udara Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2010 · Permenhub No. 34 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 Tentang Tarif Angkutan Udara Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 Tentang Tarif Angkutan Udara Perintis.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2008 mengenai tarif angkutan udara perintis. Perubahan ini mencakup daftar tarif baru untuk penumpang dan barang pada berbagai rute perintis di Indonesia, seperti Ambon - Namrole, Banda Aceh - Nagan Raya, Jayapura - Senggeh, dan Timika - Tsinga. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada rute dan jenis yang diangkut, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis.

(-)

(-)