di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Juga dikenal sebagai: PP 35/2010 · PP No. 35 Tahun 2010 · PP Nomor 35 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuannya adalah untuk menghargai jasa individu atau organisasi yang telah berkontribusi besar bagi bangsa dan negara, serta menumbuhkan semangat kepahlawanan dan keteladanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan ukuran Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ditetapkan pula persyaratan bagi penerima, tata cara pengajuan, verifikasi, dan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, diatur tata cara pemakaian dan penghormatan bagi penerima, serta ketentuan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Peraturan ini juga mencakup pemberian penghargaan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa bagi Indonesia.