Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: PP 35/2010 · PP No. 35 Tahun 2010 · PP Nomor 35 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuannya adalah untuk menghargai jasa individu atau organisasi yang telah berkontribusi besar bagi bangsa dan negara, serta menumbuhkan semangat kepahlawanan dan keteladanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan ukuran Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ditetapkan pula persyaratan bagi penerima, tata cara pengajuan, verifikasi, dan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, diatur tata cara pemakaian dan penghormatan bagi penerima, serta ketentuan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Peraturan ini juga mencakup pemberian penghargaan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa bagi Indonesia.

(-)

(-)