Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 311 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1965 tentang Penunjukan Menteri Pertambangan Dan Menteri Urusan Penertiban Bank Dan Modal Swasta Untuk Penertiban Produksi Emas Dan Perak

Juga dikenal sebagai: Keppres 311/1965 · Keppres No. 311 Tahun 1965 · Keppres Nomor 311 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1965Tanggal Penetapan:19 Oktober 1965
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Pertambangan Dan Menteri Urusan Penertiban Bank Dan Modal Swasta Untuk Penertiban Produksi Emas Dan Perak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1965
Tanggal Penetapan19 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1965 adalah suatu Keputusan Presiden yang pada saat ditetapkan bersifat memberlakukan ketentuan baru mengenai penguasaan seluruh produksi logam emas dan perak oleh Pemerintah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan Presiden ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan sebelumnya. Namun dalam bagian "Mengingat" dokumen merujuk kepada beberapa keputusan dan ketetapan sebelumnya (antara lain Keputusan Presiden No. 215 Tahun 1964 dan Keputusan Presiden No. 71 Tahun 1965 serta Ketetapan MPRS No. I dan II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965) sebagai dasar pertimbangan. Dengan demikian, pada praktiknya ketentuan ini dapat dianggap menegaskan atau melengkapi kebijakan presiden/negara yang sudah ada, tetapi tidak mencantumkan klausul yang secara formal menggantikan nomor peraturan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks Keputusan Presiden ini tidak menyatakan secara tegas perubahan (amandemen) terhadap pasal atau ketentuan peraturan lain. Dokumen hanya merujuk pada Keputusan Presiden dan Ketetapan MPRS yang menjadi dasar pertimbangan. Oleh karena itu, dari isi teks terlihat sebagai pemberlakuan kebijakan baru/keputusan otonom yang menempatkan penguasaan produksi logam mulia di bawah Pemerintah, tanpa mencantumkan amandemen formal terhadap peraturan tertentu.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini dinyatakan berlaku sejak saat ditetapkan, sesuai dengan Pasal 8 yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

    • Keputusan ini ditetapkan di Djakarta pada tanggal 19 Oktober 1965.

    • Karena tidak terdapat ketentuan pencabutan, implementasi dan pengaruhnya terhadap peraturan yang lebih tua harus ditafsirkan berdasarkan hierarki hukum dan praktik administratif setelah tanggal penetapan. Untuk kepastian hukum masa kini perlu dilakukan verifikasi historis apakah kemudian keputusan ini dicabut, digantikan, atau diakomodasi oleh peraturan berikutnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Komando Dwikora dalam rangka ketahanan revolusi dengan menertibkan semua produksi emas dan perak sehingga penghasilan dari produksi tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat "Tjadangan Negara/Dana Revolusi" (Pertimbangan a dan b).

    • Latar belakang: kebutuhan untuk menempatkan semua produksi emas dan perak di bawah kekuasaan Pemerintah agar hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara/revolusi serta mempermudah penertiban dan pengawasan produksi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Kewajiban:
    • Semua produksi emas dan perak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah (Pasal 1).

    • Badan Penguasa diwajibkan untuk menyetorkan seluruh hasil produksi ke rekening "Tjadangan Negara/Dana Revolusi" (Pasal 4).

    • Administrasi dan pengamanan produksi diselenggarakan dan dipertanggungjawabkan oleh Menteri Urusan Bank dan Modal Swasta (Pasal 5).

    Hak dan wewenang:
    • Badan Penguasa diberikan wewenang penuh untuk mengatur dan menetapkan harga penyerahan produksi emas dan perak dengan memperhatikan dasar harga pokok (Pasal 3).

    • Pelepasan dana dari rekening "Tjadangan Negara/Dana Revolusi" hanya dapat dilakukan atas izin/keputusan Presiden/Pemimpin Besar Revolusi (Pasal 6), yang menempatkan hak eksklusif pada Presiden atas penggunaan dana tersebut.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Sentralisasi penguasaan atas produksi logam mulia pada Pemerintah.

    • Akuntabilitas administrasi dan pengamanan melalui kementerian terkait.

    • Kontrol harga oleh Badan Penguasa dengan mempertimbangkan harga pokok, menunjukkan prinsip pengaturan ekonomi terpusat.

    • Penggunaan hasil produksi untuk kepentingan negara/revolusi melalui rekening khusus.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan/penunjukan Badan Penguasa Produksi Pertambangan Emas dan Perak yang dijalankan oleh Menteri Pertambangan dan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta atas nama Pemerintah, dengan bimbingan dan pengawasan Menko Pembangunan (Pasal 2).

    • Badan Penguasa memiliki wewenang penuh untuk menetapkan harga penyerahan (Pasal 3).

    • Penyetoran seluruh hasil produksi ke rekening "Tjadangan Negara/Dana Revolusi" sebagai mekanisme pemusatan pendapatan (Pasal 4).

    • Administrasi dan pengamanan dikelola oleh Menteri Urusan Bank dan Modal Swasta (Pasal 5), dan ketentuan pelaksanaan teknis diatur lebih lanjut oleh Badan Penguasa dengan persetujuan Menko Pembangunan (Pasal 7).

    • Pelepasan dana dari rekening khusus hanya atas izin/keputusan Presiden (Pasal 6), sehingga penarikan dikendalikan secara politik-eksekutif tertinggi.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan (Pasal 8) — yaitu sejak 19 Oktober 1965.

    • Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada Badan Penguasa dengan persetujuan Menko Pembangunan (Pasal 7), sehingga detail implementasi diharapkan diatur melalui peraturan pelaksana yang dikeluarkan setelah Keputusan ini.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Teks Keputusan Presiden tidak memuat ketentuan transisi yang rinci (mis. jangka waktu pengalihan, mekanisme kompensasi, atau prosedur administratif untuk penyerahan hasil produksi) untuk perusahaan pertambangan negara maupun swasta/rakyat yang sudah beroperasi.

    • Akibatnya, entitas yang sudah ada secara hukum diwajibkan mematuhi ketentuan penguasaan dan penyetoran yang baru diberlakukan sejak saat keputusan berlaku, tetapi pelaksanaan rinci dan penyesuaian praktis tergantung pada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Badan Penguasa (Pasal 7).

  • Batas waktu penyesuaian

    • Keputusan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian tertentu bagi entitas yang terdampak. Oleh karena itu, batas waktu dan langkah-langkah penyesuaian praktis menjadi wewenang Badan Penguasa dalam peraturan pelaksana yang harus dikeluarkan setelahnya.

  • Grandfathering clauses

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus bagi operasi atau kontrak yang sudah ada dalam teks Keputusan Presiden ini. Semua produksi emas dan perak secara umum dikuasai Pemerintah tanpa pengecualian yang disebutkan secara eksplisit.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi