Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 5/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Inspektorat Daerah, sebagai respons terhadap dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan nagari, dan pelaksanaan urusan pemerintahan nagari. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu wilayah I-IV (masing-masing membawahi seksi pengawasan pemerintah bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional pelaksana pemeriksa. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Kepala Badan, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Inspektur, Pejabat Struktural lainnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)