Keputusan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberangkatan rombongan yang dipimpin oleh Letnan Jenderal T.N.I. H. HIDAJAT untuk mempelajari bidang Kereta Api, Telekomunikasi, dan Angkutan Jalan Raya di Uni Republik-Republik Sosialis (U.R.R.S.). Rombongan terdiri dari beberapa anggota dengan jabatan tertentu di bidang perhubungan dan telekomunikasi. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di luar negeri, rombongan wajib mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Moskow. Setiap anggota rombongan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dan waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja. Setelah kembali, rombongan wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dan menyerahkan laporan tertulis kepada Pemerintah.