Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1965 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet Guna Mempelajari Bidang Kereta Api, Telekomunikasi/Pos Dan Angkutan Jalan Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1965 · Keppres No. 134 Tahun 1965 · Keppres Nomor 134 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Ke Uni Sovyet Guna Mempelajari Bidang Kereta Api, Telekomunikasi/Pos Dan Angkutan Jalan Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberangkatan rombongan yang dipimpin oleh Letnan Jenderal T.N.I. H. HIDAJAT untuk mempelajari bidang Kereta Api, Telekomunikasi, dan Angkutan Jalan Raya di Uni Republik-Republik Sosialis (U.R.R.S.). Rombongan terdiri dari beberapa anggota dengan jabatan tertentu di bidang perhubungan dan telekomunikasi. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di luar negeri, rombongan wajib mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Moskow. Setiap anggota rombongan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dan waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja. Setelah kembali, rombongan wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dan menyerahkan laporan tertulis kepada Pemerintah.

(-)

1. Apabila pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka pengeluaran dianggap sebagai kekurangan dan akan diperhitungkan dengan gaji yang menjadi hak yang bersangkutan.