Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 Tahun 2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: KMK 452/KMK.04/2002 · KMK No. 452/KMK.04/2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2002Tanggal Penetapan:28 Oktober 2002
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2002
Tanggal Penetapan28 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.5/2000.

Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk dan isi pemberitahuan impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut sehubungan dengan perubahan beberapa ketentuan terkait impor barang tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Keputusan ini mengubah Lampiran IV dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997. Setiap awak sarana pengangkut penumpang diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan pabean, dan jika terdapat barang yang wajib bea untuk diekspor kembali, harus menghubungi Bea dan Cukai. Barang yang tidak diberitahukan akan dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi.

(-)

1. Dengan tidak memberitahukan barang yang seharusnya diberitahukan dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi administrasi. 2. Hukuman berat bagi pembawa narkotik.