Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 9/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  • Neraca
  • Laporan Operasional
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan surplus anggaran.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menjelaskan saldo awal, penggunaan, dan koreksi pembukuan.
  3. Neraca: Menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional: Merinci pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional.
  5. Laporan Arus Kas: Menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Menjelaskan ekuitas awal, surplus/defisit, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Bupati Kolaka menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)