Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, kecuali pelayanan pendaftaran. Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan rawat jalan dan rawat inap, tindakan medis, laboratorium, pelayanan gigi, persalinan, dan pelayanan lainnya seperti ambulance dan pelayanan di luar jam dinas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. - Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. - Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dikenakan denda jika tidak dibayar tepat waktu. - Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Retribusi disetorkan ke Kas Daerah, dengan sebagian dikembalikan untuk jasa pelayanan Puskesmas dan jaringannya. - Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. - Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. - Pengurangan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun. - Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. - Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.