Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan Rumah Kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, menata administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan ketertiban masyarakat. Setiap orang yang mengelola Rumah Kos wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati atau Kepala BPPT. Untuk memperoleh izin, pengelola harus memenuhi persyaratan seperti persetujuan prinsip membangun, rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, IMB, dan HO. Pengelola Rumah Kos wajib bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan Rumah Kos, serta melaporkan data penghuni. Penghuni Rumah Kos wajib menjaga tata tertib, memiliki identitas lengkap, dan melapor kepada pihak berwenang. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos, yang dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis atau Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati.