Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 11/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2014 Nomor 161)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran semula Rp.685.148.716.527,00 bertambah sebesar Rp. 99.564.648.003,00 sehingga menjadi Rp. 784.713.364.530,00. Pendapatan daerah mengalami perubahan, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, Dana Perimbangan bertambah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada sisi penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan, organisasi, program, dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.

(-)

(-)