Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2003 · Keppres No. 14 Tahun 2003 · Keppres Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2003Tanggal Penetapan:21 Maret 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2003
Tanggal Penetapan21 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang untuk melindungi warga negara Indonesia dan kepentingan Indonesia di Irak dan negara sekitarnya akibat perkembangan situasi di Irak yang dapat berdampak kurang menguntungkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia dan mengkoordinasikan kepentingan Indonesia dengan negara asing dan lembaga internasional terkait. Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak (TNPDSI) dibentuk sebagai organisasi non-struktural dengan Laksamana TNI Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto sebagai Ketua yang juga berstatus sebagai Utusan Khusus Presiden. TNPDSI bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk mengurus warga negara Indonesia serta kepentingan Indonesia di wilayah terdampak. Dalam pelaksanaan tugasnya, TNPDSI berfungsi untuk mengambil langkah operasional dan mengkoordinasikan penanganan dengan pihak terkait. TNPDSI juga didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)