Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 2012
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi melalui pelayanan penerbitan izin usaha yang prima, kemudahan, keseragaman, dan ketertiban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian legalitas usaha di bidang perdagangan melalui Izin Usaha di Bidang Perdagangan.
  2. Subjek izin adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  3. Objek izin adalah pemberian legalitas usaha kepada usaha perseorangan dan/atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  4. Jenis Izin Usaha di Bidang Perdagangan terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
  5. SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan dan jasa, dengan pengecualian tertentu seperti perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000,-.
  6. SIUP digolongkan menjadi SIUP Kecil (kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-), SIUP Menengah (kekayaan bersih Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-), dan SIUP Besar/Perseroan (kekayaan bersih di atas Rp. 10.000.000.000,-).
  7. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai atau menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar.
  8. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  9. Setiap perusahaan wajib memiliki TDP, kecuali Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, dan perusahaan dengan bidang usaha tertentu.
  10. TDP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  11. Setiap perusahaan, perseorangan, atau badan hukum yang memiliki/menggunakan gudang wajib memiliki TDG.
  12. TDG dapat dibatalkan jika melanggar peraturan perundang-undangan.
  13. Gudang diklasifikasikan berdasarkan luas: kecil (36 m² - 2.500 m²), menengah (2.500 m² - 10.000 m²), dan besar (di atas 10.000 m²).
  14. Permohonan izin usaha baru, pendaftaran ulang, perubahan/penggantian izin tidak dipungut biaya.

(-)

(-)