di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada kantor-kantor daerah menjadi dinas, seperti Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat penambahan Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan peningkatan volume kerja dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi dinas-dinas daerah, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Pekerjaan Umum. Perubahan ini meliputi penambahan sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan. Bagan struktur organisasi dinas-dinas terkait juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.