Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada kantor-kantor daerah menjadi dinas, seperti Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat penambahan Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan peningkatan volume kerja dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi dinas-dinas daerah, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Pekerjaan Umum. Perubahan ini meliputi penambahan sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan. Bagan struktur organisasi dinas-dinas terkait juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.

(-)

(-)