di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006 tentang IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 17/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, khususnya di bidang IMB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengaturan IMB di Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, yang meliputi:
Setiap orang atau badan usaha yang mendirikan, memperluas, mengubah, atau membongkar bangunan gedung harus memperoleh izin dari Bupati melalui Kepala Dinas PU dan Perhubungan. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi fotokopi sertifikat tanah, KTP pemohon, dan gambar rencana pembangunan. Tata cara memperoleh IMB meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas PU dan Perhubungan melalui Camat.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan perkalian indeks retribusi, luas bangunan, dan harga dasar bangunan. Tata cara pemungutan retribusi meliputi pembayaran lunas oleh pemohon kepada Bendahara Khusus Penerima pada Dinas PU dan Perhubungan.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian IMB dilakukan oleh Inspektorat dan Kepala Dinas PU dan Perhubungan. Jika diperlukan, dapat dibentuk tim pengawas dan pengendali.