Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006 tentang IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 17/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2006Tanggal Penetapan:1 Oktober 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2006
Tanggal Penetapan01 Oktober 2006
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, khususnya di bidang IMB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengaturan IMB di Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, yang meliputi:

  • Kedalaman pondasi
  • Keandalan struktur bangunan
  • Sarana jalan masuk dan keluar
  • Pencahayaan darurat dan sistem peringatan bahaya
  • Instalasi listrik
  • Sanitasi
  • Ventilasi dan pengkondisian udara
  • Tangga penghubung untuk bangunan bertingkat

Setiap orang atau badan usaha yang mendirikan, memperluas, mengubah, atau membongkar bangunan gedung harus memperoleh izin dari Bupati melalui Kepala Dinas PU dan Perhubungan. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi fotokopi sertifikat tanah, KTP pemohon, dan gambar rencana pembangunan. Tata cara memperoleh IMB meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas PU dan Perhubungan melalui Camat.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan perkalian indeks retribusi, luas bangunan, dan harga dasar bangunan. Tata cara pemungutan retribusi meliputi pembayaran lunas oleh pemohon kepada Bendahara Khusus Penerima pada Dinas PU dan Perhubungan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian IMB dilakukan oleh Inspektorat dan Kepala Dinas PU dan Perhubungan. Jika diperlukan, dapat dibentuk tim pengawas dan pengendali.

(-)

1. Sanksi bagi masyarakat dan badan usaha yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meliputi: 2. Pembongkaran bangunan setelah diberikan tiga kali surat peringatan oleh Dinas PU dan Perhubungan beserta Satpol PP. 3. Sanksi administrasi sebesar 2% dari harga bangunan. 4. Sanksi pidana berupa ancaman kurungan 3 bulan penjara melalui proses hukum yang berlaku.