Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyusunan Dokumen Perkembangan Lingkungan Strategis terhadap Ancaman Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2026 · Permenhan No. 4 Tahun 2026 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2026Tanggal Penetapan:28 Januari 2026
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
Tanggal Penetapan28 Januari 2026

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan untuk mewujudkan keseragaman, konsistensi, dan keterpaduan dalam penyusunan produk strategis kebijakan pertahanan negara di tengah dinamika situasi global, regional, dan nasional. Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman baku bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menyusun Dokumen Perkembangan Lingkungan Strategis (Banglingstra).

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa Dokumen Banglingstra berfungsi sebagai acuan utama dalam menyusun kebijakan pertahanan dan kebijakan lain yang berdampak pada kepentingan nasional. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan identifikasi isu strategis, analisis lingkungan strategis (global, regional, dan nasional), serta penilaian ancaman dan peluang. Analisis lingkungan strategis nasional mencakup berbagai aspek, mulai dari geografi, demografi, sumber kekayaan alam, hingga aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, teknologi, informasi, dan hukum.

Proses penyusunan dokumen dilakukan melalui sepuluh tahapan sistematis, mulai dari persiapan, pengumpulan data intelijen, verifikasi dan validasi, analisis intelijen strategis, hingga evaluasi dan revisi. Setiap dokumen yang disusun wajib dikoordinasikan dengan satuan kerja yang mengelola informasi dan komunikasi intelijen pertahanan Kemhan. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar muatan dokumen yang minimal harus mencakup judul, ringkasan eksekutif, pendahuluan, isu strategis, kecenderungan strategis, prediksi ancaman, dan penutup. Implementasi dan pemantauan efektivitas strategi penyusunan dokumen ini berada di bawah pengawasan Menteri melalui Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan Kemhan.

(-)

(-)