Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 10/2017 · Perka Batan No. 10 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaBank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku07 Juni 2017
Tanggal Penetapan06 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/ΚΑ/ΧΙ/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036) 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2035)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial (Bank) dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bank.

Organisasi: Struktur organisasi Bank terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Medis, Ketua Bidang Produksi, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Peneliti, dan Teknisi. Peraturan ini mengatur tugas dan kualifikasi masing-masing posisi.

Penyelenggaraan: Bank bertugas melakukan Penelitian dan Pengembangan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial untuk pelayanan kesehatan. Fungsi Bank meliputi Penelitian dan Pengembangan, penyimpanan sementara, pemrosesan, pengendalian mutu, pendistribusian, dan pendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan. Sumber Jaringan dan Sel berasal dari manusia (rumah sakit kelas A atau B) dan hewan (rumah potong hewan), serta bahan baku Biomaterial dari bahan alam dan/atau sintetis. Diatur pula mengenai penyimpanan, pemeriksaan, dan produksi Jaringan, Sel, dan Biomaterial, serta pendistribusiannya ke rumah sakit, lembaga Penelitian dan Pengembangan, perguruan tinggi, dan dokter.

Sarana, Prasarana, dan Peralatan: Bank didukung oleh laboratorium Jaringan (ruang basah, ruang kering, dan ruang administrasi) dan laboratorium pendukung (kimia, mekanik, dan mikrobiologi).

Kerjasama: Bank dapat melakukan kerjasama dengan rumah sakit (minimal kelas B), perguruan tinggi, lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan organisasi profesi.

(-)

(-)