Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/2019 · Permentan No. 16 Tahun 2019 · Permentan Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2019Tanggal Penetapan:26 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Maret 2019
Tanggal Penetapan26 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dalam rangka perdagangan perbatasan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pengelolaan lintas batas negara di wilayah perbatasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan pada pos pemeriksaan lintas batas (PPLB). Ketentuan substansial mencakup bahwa pemasukan atau pengeluaran dalam rangka perdagangan perbatasan harus didasarkan pada perjanjian bilateral yang memuat standar sanitari dan fitosanitari kedua negara, termasuk jenis dan jumlah media pembawa HPHK/OPTK serta persyaratan dan tindakan karantina. Setiap pelintas batas yang melakukan pemasukan atau pengeluaran wajib melalui PPLB, melaporkan dan menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina, serta memiliki Identitas Pelintas Batas dan pas lintas batas. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Media pembawa yang tidak sesuai dengan perjanjian bilateral akan ditolak. Biaya yang timbul akibat tindakan karantina menjadi beban dan tanggung jawab pelintas batas.

(-)

(-)