Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1950 tentang Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Juga dikenal sebagai: PP 38/1950 · PP No. 38 Tahun 1950 · PP Nomor 38 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 38 ini bertujuan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah penghapusan Pemerintahan Karesidenan seiring dengan pembentukan Propinsi di Jawa-Madura dan Sumatera. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa kekuasaan yang sebelumnya dijalankan oleh Residen akan dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi, khususnya di daerah yang belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)