Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2024 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan yang perlu dikembangkan sejalan dengan otonomi daerah, dengan tujuan membuka peluang usaha dan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya sebagai perlindungan hukum. Ketentuan substansial mencakup bidang dan jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, pramuwisata, pertemuan, informasi, konsultan, wisata tirta, dan SPA. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban pelaku usaha dan wisatawan, serta peran serta masyarakat. Usaha pariwisata harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan. Kegiatan usaha pariwisata meliputi pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat sekitar. Pemanfaatan sumber daya alam dan budaya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib untuk dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin baru dalam bentuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai teguran lisan atau diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang melanggar kewajiban dan larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap larangan dapat diancam pidana kurungan atau denda.