Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 23/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2025Tanggal Penetapan:10 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku10 November 2025
Tanggal Penetapan10 November 2025
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, dengan pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang terukur, serta fleksibilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan organisasi dan kesesuaian sumber daya yang dimiliki.

Secara substansial, peraturan ini melakukan restrukturisasi pada Sekretariat Daerah, khususnya terkait susunan organisasi dan fungsi pada Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Organisasi. Perubahan mencakup penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bagian, penambahan paragraf baru untuk Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta penyesuaian susunan organisasi yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Selain itu, peraturan ini juga mengubah tugas Kepala Dinas di bidang komunikasi, informatika, dan persandian, serta memperbarui Lampiran II mengenai struktur organisasi Sekretariat Daerah.

(-)

(-)