Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tujuan memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
- Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah unsur staf yang membantu Komisi Kejaksaan dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Sekretariat merupakan satuan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
- Tugas Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan. Fungsi Sekretariat meliputi dukungan dalam penanganan pekerjaan terkait rencana kerja dan anggaran, organisasi, kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporannya; dukungan dalam pengadministrasian dan penanganan laporan masyarakat, penyiapan bahan pengambilalihan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, dan pemeriksaan tambahan, serta dukungan dalam pelaksanaan penilaian perilaku dan kinerja Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan, dukungan pelaksanaan dan pengadministrasian pengawasan, pemantauan dan penilaian sumber daya manusia, organisasi, sarana dan prasarana Kejaksaan; pengelolaan keuangan di Komisi Kejaksaan; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara di Komisi Kejaksaan; pelaksanaan tugas lain yang diperlukan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan.
- Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Umum, Bagian Pelayanan Teknis, dan Bagian Hubungan Antarlembaga.