Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temarencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 17 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode 2016-2021. RPJMD Kabupaten merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJPD Kabupaten, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. RPJMD memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah; kebijakan pengelolaan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; arah kebijakan umum; program SKPD, lintas SKPD, dan kewilayahan; serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra-SKPD dan penyusunan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

1. Sebelum RPJMD Kabupaten periode berikutnya ditetapkan, Bupati menyusun RKPD dengan mempedomani RPJMD Kabupaten ini. 2. RKPD merupakan bagian dari RPJMD Kabupaten untuk periode berikutnya.

(-)