di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 12/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 694.157.700.967,00, belanja daerah sebesar Rp. 715.157.700.967,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (21.000.000.000,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 26.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila Daerah telah menetapkan Perubahan APBD, atau tidak melakukan Perubahan APBD.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.