di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 17/2023 · Peraturan BKKBN No. 17 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023 ini bertujuan untuk membangun Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) guna melindungi aset informasi di lingkungan BKKBN. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi, serta untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SMKI mencakup penetapan ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan. Penanggung jawab SMKI adalah Sekretaris Utama BKKBN, yang bertugas memastikan integrasi SMKI dengan proses bisnis BKKBN dan ketersediaan sumber daya yang memadai. Kebijakan ini juga mengatur tentang penilaian risiko keamanan informasi, penetapan kendali, dan perencanaan sasaran keamanan informasi. Dukungan pengoperasian mencakup penyediaan sumber daya, komunikasi, dan pengendalian dokumen. Evaluasi kinerja dilakukan melalui audit internal dan tinjauan manajemen, sementara perbaikan berkelanjutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.