Peraturan Wali Kota ini menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Tahun 2025. Latar belakang penetapan ini adalah perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan visi dan misi Wali Kota periode 2025-2029 serta mengakomodasi program prioritas nasional 'Asta Cita'.
Secara substansial, Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2025. Dokumen ini memuat hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan I tahun 2025, serta penyesuaian program dan kegiatan yang mencakup penguatan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan, serta pengembangan industri kerajinan dan UMKM. Perangkat Daerah diwajibkan untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut dengan melakukan perubahan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) masing-masing.