Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 16/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 500.120.325.520,15 dan belanja sebesar Rp. 443.847.413.959,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 56.272.911.560,55. Pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp. 24.245.795.913,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 65.335.657.464,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (41.089.861.550,59). Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.601.880.019.162,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 108.898.747.927.14, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.492.981.271.235,52. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 17.298.154,41 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 18.095.066.029,96. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)