Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Deli Serdang.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Meliputi pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan kesehatan umum, dengan pengaturan tarif yang berbeda berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
2. Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan: Mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik, serta menetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis dan lokasi properti.
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Mengatur biaya penggantian biaya cetak untuk dokumen kependudukan dan akta catatan sipil bagi WNI dan WNA.
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengatur tarif parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan dan sistem pembayaran (sekali parkir atau langganan bulanan).
5. Retribusi Pelayanan Pasar: Mengatur tarif retribusi untuk fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah, termasuk kios, los, dan pelataran.
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur biaya pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan.
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Mengatur biaya pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran di bangunan dan kendaraan.
8. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Mengatur biaya pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus yang disediakan oleh pemerintah daerah.
9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Mengatur biaya pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggar.