Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perkembangan terkini, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Soppeng tanpa diskriminasi, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, cakap, dan proaktif dalam menjawab tantangan zaman.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam membina, mengarahkan, membimbing, mengevaluasi, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, menjamin pendidikan bagi peserta didik kurang mampu, memberikan dukungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta menjamin tersedianya dana pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar), pendidikan nonformal, pendidikan inklusif dan layanan khusus, wajib belajar, kurikulum, sistem informasi manajemen pendidikan, manajemen berbasis sekolah, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, pendirian satuan pendidikan, koordinasi dan kerja sama pendidikan, evaluasi pendidikan dan akreditasi, serta pembinaan dan pengawasan.