Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai tambah, dan meningkatkan peran aktif masyarakat serta pelaku usaha. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang dan pelaku usaha wajib mengurangi sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang. Masyarakat bertanggung jawab membuang sampah ke TPS, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengangkut sampah dari TPS ke TPST atau TPA. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dan wajib mengurangi serta menangani sampah secara berwawasan lingkungan.