Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1993Tanggal Penetapan:2 Juni 1993
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku22 September 1993
Tanggal Penetapan02 Juni 1993
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Jawa Tengah, dengan menyesuaikan organisasi dan tata kerja dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi SETWILDA Tingkat I yang terdiri dari Sekwilda, Asisten Sekwilda, Biro-biro, Bagian-bagian, Sub Bagian-sub bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta mengatur tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD Tingkat I yang terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Keuangan, Bagian Publikasi dan Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional, beserta tugas dan fungsinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tatakerja, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja SETWILDA dan Sekretariat DPRD Tingkat I.

(-)

(-)