Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Jawa Tengah, dengan menyesuaikan organisasi dan tata kerja dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi SETWILDA Tingkat I yang terdiri dari Sekwilda, Asisten Sekwilda, Biro-biro, Bagian-bagian, Sub Bagian-sub bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta mengatur tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD Tingkat I yang terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Keuangan, Bagian Publikasi dan Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional, beserta tugas dan fungsinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tatakerja, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja SETWILDA dan Sekretariat DPRD Tingkat I.