Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi: 1. Penyisipan angka 18a, 37a, dan 38a pada Pasal 1 yang mengatur definisi Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Pascatambang. 2. Penyisipan Pasal 9A yang mewajibkan pemohon izin usaha pertambangan menyerahkan jaminan kesungguhan kepada Pemerintah Daerah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Perubahan pada Pasal 11 huruf c yang mewajibkan IUP Operasi Produksi untuk mineral bukan logam dan batuan tetap melakukan eksplorasi meskipun tanpa proses pengolahan dan pemurnian. 4. Perubahan pada Bagian Kedua Pasal 13 mengenai kriteria WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). 5. Perubahan pada BAB VI Pasal 14 huruf b mengenai ketentuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) mineral bukan logam. 6. Penyisipan BAB IX A yang terdiri dari Pasal 35A, 35B, dan 35C mengenai kewajiban pemegang IUP untuk menyerahkan data hasil eksplorasi dan operasi produksi, menyampaikan laporan berkala, serta kewajiban Bupati untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur. 7. Perubahan pada BAB XI Pasal 38 ayat (1) mengenai sanksi administratif bagi pemegang IUP yang melanggar ketentuan. Peraturan ini bertujuan untuk menunjang pembangunan industri dalam negeri, melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. IUP dan/atau IPR yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin. 3. Pemegang IUP dan/atau IPR sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diwajibkan menyerahkan data dan melaporkan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan 4. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.